Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tetapkan UMP 2020
access_time Jumat, 01 November 2019
photo_cameraFotografer : Mochamad Tresna Suheryanto
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4.276.349.906, Jumat (1/11). Peningkatan kesejahteraan pekerja dengan gaji minimal UMP hingga 10 persen diatasnya dilakukan Pemprov DKI dengan program Kartu Pekerja. (Foto: Tresna/beritajakarta.id)